-->
logo blog

Tata Cara dan Biaya Ganti Warna di STNK Motor dan Mobil Januari 2017

Selamat pagi guys, pada kesempatan ini penulis akan membahas artikel tentang Tata Cara dan Biaya Ganti Warna di STNK Motor dan Mobil Januari 2017. Mungkin banyak orang ingin mengganti warna pada kendaraannya namun bingung nanti warna kendaraan dan STNK menjadi tidak sama dan berakibat bisa ditilang di jalanan.
Baca :Harga Terbaru berikut spesifikasi lengkap NINJA RR MONO 250 CC
Ganti warna motor dan mobil mungkin salah satu cara agar kita tidak bosen sama warna kendaraan yang itu-itu saja atau mungkin temen-temen hobi modifikasi motor sehingga ganti warna adalah pilihan wajib. Namun hal itu tidak sulit ya sob namun memang harus mengeluarkan biaya dan tentunya harus sedikit repot. Lalu persyaratan apa saja yang diperlukan ketika ingin mengganti kendaraan...? ok jawabanya penulis sudah membuatnya dibawah ini.....

Persyaratan Perubahan Data BPKB Atas Dasar Ganti Mesin / Rubah Bentuk Ranmor

1. Mengisi formulir.
2. Melampirkan tanda bukti identitas
  • Pemilik perorangan (KTP) Surat kuasa bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Pemilik bada hukum : Surat kuas bermaterai cukup, kop surat yang di tanda tangan pimpinan dan cap badan hukum, SIUP dan NPWP, Surat keterangan domisili, fotokopi KTP yang diberikan kuasa.
  • Pemilik intansi pemerintah termasuk BUMD, BUMN : Surat kuasa, kop surat intansi yang di cap dan di tanda tangan pimpinan, fotokopi KTP yang diberikan kuasa.
3. BPKB.
4. STNK.
5. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel yang melaksanakan perubahan mesin atau perubahan  bentuk motor / Ranmor.
6. PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang diproduksi dalam negri.
7. Sertifikat uji atau SRUT.
8. Hasil pemeriksaan cek fisik atau Ranmor.

Jika melihat persyaratannya cukup ribet ya sob namun segala sesuatu juga bisa beres asal ada niat dan tentunya harus usaha. Ok deh untuk tata cara dan biayanya sobat bisa melihatnya dibawah ini ya...

Tata Cara dan Prosedur penggantian warna STNK Motor dan Mobil

  • Motor dibawa dan sudah berubah warna.
  • KTP Asli.
  • BPKB asli.
  • Surat Keterangan resmi dari bengkel mobil atau motor yang merubah cat warna tersebut, (direkomendasikan bengkel yang sudah punya Surat SIUP NPWP ) jika tidak ada surat tersebut bakalan ribet karena harus bayar lagi 200.000 ke bengkel yang sudah di tetapkan biro jasa. untuk membuat surat keterangan bisa dilihat contohnya :
  • Serahkan berkas persyaratan dibagian administrasi.
  • Membayar Administrasi.
  • Untuk Waktu pembuatan STNK (2 Minggu).
  • Untuk Waktu Pembuatan BPKB (3 Bulan).
  • Untuk Biaya Mengurus Syarat dan prosedur diatas totalnya Sekitar Rp. 350.000 , jadi siapkan dana Rp. 400.000 pasti ada sisa.
Namun penulis sedkit menyarankan jika tidak wajib-wajib banget tidak usah menggant warna kendaraan karena memang prosesnya cukup ribet. Kalau menurut penulis lebih menyarankan jika perubahan warnanya misalkan dari biru tua menjadi biru muda mungkin agak beda-beda dikit tapi tidak mesti ganti warna kendaraan di STNK.
Baca : Cara Daftar GojekCara Daftar Grabbike dan Cara Daftar Uber Motor
Kalau jaman dahulu kita bisa membuat warna STNK dengan warna kombinasi jadi kita bisa bebas merubah warna dan airbrush motor atau mobil. Namun kayaknya untuk saat ini peraturan warna kombinasi sudah dihapus.
loading...


Mudah-mudahan artikel tentang Tata Cara dan Biaya Ganti Warna di STNK Motor dan Mobil Januari 2017 ini bermanfaat ya sob. Jangan lupa baca artikel lainya seperti Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017 dan baca juga artikel tentang Cara Mudah Mengurus STNK Motor Mobil Hilang Januari 2107. Terimakasih


EmoticonEmoticon