-->
logo blog

Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017

Pada artikel ini penulis akan membahas tentang Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017. Jika sobat belum mengetahui tata cara bayar pajak atau cara menghitung denda akibat telat bayar pajak, penulis akan membahasnya secara mendalam.

Kendaraan bermotor sendiri diwajibkan membayar pajak tahunan, gunanya pajak tentunya untuk kemajuan inprastuktur dan untuk menunjang kepentingan negara. Namun kadang kita sendiri masih bingung tentang bayar denda ketika telat bayar pajak, karena masih banyak yang beranggapan ketika kita telat bayar 1 hari maka akan dihitung 1 tahun.

Ternyata hitungan telat 1 hari tidak dihitung telat 1 tahun, nah jadi sobat jangan beranggapan telat bayar denda 1 hari akan dihitung 1tahun, jika berpikiran demikian berarti hal itu salah. Rumus yang benar adalah, jika sobat telat bayar pajak 1 bulan 1 hari maka akan dihitung 2 bulan. Begitu pula jika sobat lupa membayar pajak sekitar 1tahun maka hitunganya pengaliannya adalah sobat harus membayar denda selama 12 bulan.
Baca : Cara Daftar GojekCara Daftar Grabbike dan Cara Daftar Uber Motor
Mudah bukan sob cara menghitungnya...? ok deh jika masih bingung penulis akan memberikan contoh agar mudah dipahami.

Inilah Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan

Contohnya kita akan menghitung denda pajak motor Honda Sonic 150. Sebagaimana tertera di stnk maka biaya PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 184.500 + SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) sebesar Rp 35.000 maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 219.500. sebagaimana tertera di stnk karena tidak telat membayar pajak. jika terlambat bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.

Cara Perhitungan Telat Membayar Pajak Sepeda Motor Telat 1 Tahun

Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125

Denda SWDKLLJ Rp 32.000

Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 46.125 + 32.000
hasilnya = Rp 78.125

Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
hasilnya = Rp 297.625
jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Terhitung dari 6 Januari 2017, Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010. Aturan ini mengenai jenis tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, juga pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB). Berdasarkan PP tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga lebih 100 persen.

“Aturan baru ini mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010,” ujar Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal melalui Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). Penetapan tarif baru dalam PP 60 No. 60 tahun 2016 tidak hanya berlaku untuk penerbitan BPKB. Sebab di dalam aturan tersebut juga menerbitkan SIM baru.
Baca : Peluang Usaha yang Bakal Menggila di Tahun 2018
Dengan kenaikan sebesar ini akan berpotensi semakin besarnya jumlah masyarakat yang tidak membayar biaya pajak kendaraan bermotor di tahun 2017 ini. Berikut kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor per 6 Januari 2017

Mudah-mudahan apa yang penulis gambarkan diatas mudah dimengerti ya sob dan sebaiknya jangan sampai lupa bayar pajak biar tidak terkena denda. Pajak juga sangat berguna untuk kemajuan negara kita dan tentunya agar infrastuktur kita lebih baik lagi walau untuk saat ini banyak jalan raya yang rusak, hehe.

Info penting, dalam akun facebook Divisi Humas Mabes Porli, bagi pengendara yang telat membayar pajak selama satu hari dari tanggal jatuh tempo maka sobat tidak dikenakan denda sama sekali. Penulis memberikan satu contoh. Misalkan sobat harus membayar pajak tgl 10 dan ternyata sobat baru membayar pajak tgl 11 maka sobat belum dikenakan denda sama sekali. Namun jika sobat membayar tgl 12 maka sobat sudah dikenakan denda.
Baca : Cara Mendaftar Ojek Online
Namun jika masa berlaku surat kendaraan sobat habis pada hari minggu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa, mengingat hari Minggu adalah hari libur. Sementara itu, pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48% atau tidak dibayarkan selama dua tahun. Maksudnya, jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48%. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Ok mungkin itu sedikit artikel tentang Cara Mudah Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Januari 2017 yang bisa penulis sampaikan. Jangan lupa bacar artikel lainya seperti Cara Mudah Mengurus STNK Hilang Motor Mobil Januari 2017 dan baca juga artikel tentang Cara Mudah Membayar Pajak dan Persyaratan Membayar Pajak Atas Nama Orang Lain. Terimakasih




5 komentar

Terima kasih informasinya.. Untuk yg telat smapai 3 tahun gimana perhitungan nya. Thx..

Sama-sama brader, kalau menurut saya kalau sudah 3 tahun mendingan menunggu ada pemutihan aja jadi dapat keringanan tida bayar dennda.

Di samsat pangkalpinang bangka belitung saya bayar pajak mobil telat 1 hari dihitung telat 1tahun.pkb= Rp3.858.800x25%=Rp.964.700,kok bisa gitu ya, apa tiap daerah perhitungan denda sama? Mohon pencerahannya pak admin..

Ko aneh ya....semestinya sama.

Kalau telat nya 5 bulan bgaimna ya..?


EmoticonEmoticon